Langsung ke konten utama

WAKALAH

1. Pengertian

Secara bahasa wakalah dipergunakan untuk beberapa makna antara lain hifzh (menjaga), tafwih (menyerahkan), dan I’timad (bersandar). Wakalah juga berarti mewakilkan. Secara istilah wakalah adalah mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada oranglain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan.


2. Landasan 

A. Al-Quran

Salah satu dasar dibolehkannya wakalah adalah firman Allah SWT yang berkenaan dengan kisah Ash-habul Kahfi.

وَكَذَٰلِكَ بَعَثۡنَٰهُمۡ لِيَتَسَآءَلُواْ بَيۡنَهُمۡ ۚ قَالَ قَآئِلٌ مِّنۡهُمۡ كَمۡ لَبِثۡتُمۡ ۖ قَالُواْ لَبِثۡنَا يَوۡمًا أَوۡ بَعۡضَ يَوۡمٍ ۚ قَالُواْ رَبُّكُمۡ أَعۡلَمُ بِمَا لَبِثۡتُمۡ فَٱبۡعَثُوٓاْ أَحَدَكُم بِوَرِقِكُمۡ هَٰذِهِۦٓ إِلَى ٱلۡمَدِينَةِ فَلۡيَنظُرۡ أَيُّهَآ أَزۡكَىٰ طَعَامًا فَلۡيَأۡتِكُم بِرِزۡقٍ مِّنۡهُ وَلۡيَتَلَطَّفۡ وَلَا يُشۡعِرَنَّ بِكُمۡ أَحَدًا

“dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri, berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (di sini?)”, mereka menjawab: “Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari”, berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lembut-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.” (QS. Al-Kahfi[18]: 19)

B. Hadis

إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ أَبَا رَافِعٍ وَرَجُلاً مِنَ اْلأَنْصَارِ، فَزَوَّجَاهُ مَيْمُوْنَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ (رواه مالك في الموطأ)

“bahwasanya Rasulullah saw mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mewakilinya untuk mengawinkan  (qobul perkawinan Nabi dengan) dengan Maimunah binti al-Harits.” (HR. Malik dalam al-Muwaththa’)

C. Ijma

Para ulama sepakat wakalah diperbolehkan. Bahkan mereka cenderung mensunnahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau tolong menolong atas dasar kebaikan dan taqwa.

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maaidah[5]: 2)


3. Rukun dan Syarat 

A. Rukun Wakalah

a. Orang yang memberi kuasa (Al-Muwakkil)

b. Orang yang diberi kuasa (al-Wakil) 

c. Objek/perkara/hal yang dikuasakan (al-Taukil) 

d. Pernyataan Kesepakatan (Ijab dan Qabul)

B. Syarat Wakalah

a. Pekerjaan/urusan itu dapat diwakilkan atau digantikan oleh orang lain

b. Pekerjaan itu dimiliki oleh muwakkil sewaktu akad wakalah. 

c. Pekerjaannya itu diketahui secara jelas. 

d. Shigat, hendaknya berupa lafal yang menunjukkan arti mewakilkan yang diiringi kerelaan dari muwakkil seperti "saya wakilkan atau serahkan pekerjaan ini kepada kamu untuk mengerjakan pekerjaan ini" kemudian diterima oleh wakil.


4. Berakhirnya Wakalah

- Ketika salah satu pihak yang berwakalah itu wafat atau gila. 

- Apabila maksud yang terkandung dalam wakalah itu sudah selesai pelaksanaannya atau dihentikan maksud dari pekerjaan tersebut. 

- Diputuskannya wakalah tersebut oleh salah satu pihak yang menerima kuasa dan berakhir karena hilangnya kekuasaannya atau hak pemberi kuasa atas sesuatu obyek yang dikuasakan. 

- Dihentikannya aktivitas/pekerjaan dimaksud oleh kedua belah pihak. 

-  Pembatalan akad oleh pemberi kuasa terhadap penerima kuasa, yang diketahui oleh penerima kuasa. 


5. Teknik Pelaksanaan

Pelaksanaan akad wakalah pada dasarnya dibenarkan untuk disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat, tetapi yang terpenting adalah pihak yang member kuasa adalah pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan tersebut, pihak yang mewakilkan hanya perantara, atau wakil atas kegiatan yang dilakukan, artinya kegiatan tersebut dapat dikategorikan sah apabila pihak yang memberikan kuasa ada, atau hidup dan karenanya wakil dianggap sah pula apabila terdapat persetujuan atau pengesahan akan pekerjaan mewakilkan tersebut

Dalam pelaksanaannya di Perbankan Syariah akad Wakalah memiliki berbagai bentuk dalam pelayanan jasa perbankan yang dapat berbentuk sebagai berikut:

1. Transfer Uang ( Wesel pos, Transfer dengan cabang suatu bank, Transfer ATM)

2. Collection (Inkaso). Yaitu kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

4. Penitipan. Yaitu akad pendelegasian pembelian barang, terjadi apabila seseorang menunjuk orang orang lain sebagai pengganti dirinya untuk membeli sejumlah harung dengan menyerahkan uang dengan harga penuh sesuai dengan harga barang yang akan dibeli dalam kontrak Wadiah.

5. Letter of Credit (L/C). Yaitu surat pernyataan akan memhayar kepada yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Importir Eksportir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah L/C syariah dalam pelaksanaannya dapat menggunakan akad-akad Wakalah bil Ujrah, Qurdh, Murabahah, Salam Istishna", Mudharabah, Musyarakah, dan Hawalah, ijarah.


Opini saya dalam diskusi tema wakalah sangat menarik dan kelompok yang mempresentasikan sangat baik dan pemaparan materi sangat lengkap. Dan suasssu diskusi aktif dan interaktif.

Komentar

  1. Semoga selalu istiqomah dalam berkarya, ditunggu karya-karya selanjutnya...

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

HADIST, KHABAR, SUNNAH, ATSAR

Nama : Siskha Indri Saputri NIM.   : 63030180054 Prodi  : Akuntansi Syariah Hadist menurut bahasa adalah sesuatu yang baru atau berita. Sedangkan hadist menurut istilah adalah segala sesuatu yang disandarkan pada nabi Saw, baik ucapan, perbuatan, ketetapan, sifat diri, atau sifat pribadinya. Setiap muslim memiliki tanggung jawab untuk mengajarkan tentang hadist maupun Al-Qur’an. Khabar secara bahasa adalah kabar, perintah, informasi, sesuatu yang disampaikan seseorang kepada orang lain. Sedangkan secara istilah Khabar adalah sama dengan hadist menurut jumhur ulama, namun ada juga yang membedakan Khabar dengan hadist beda yaitu hadist dari nabi Khabar bisa untuk nabi atau untuk yang lain. Sunnah dalam hadits berbeda dengan Sunnah fiqih. Menurut bahasa Sunnah dalam hadist adalah pola yang telah mentradisi baik atau jelek. Contohnya : tradisi TPQ, nabi makan menggunakan 3 jari. Tradisi yang baik akan mendapatkan amalan yang baik bagi orang yang mengajarkan apabila  ...

Kedudukan dan Hubungan Hadist Terhadap Al-Qur’an

Hadist memiliki kedudukan terhadap Al-Qur’an 1. Bayam At-Taqrir Menetapkan juga memperkuat dari apa yang sudah diterangkan dalam Al-Qur’an. Contoh : Qs Al Baqarah 185 yang artinya : “ Maka barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan hendaklah ia berpuasa. “ (QS Al-Baqarah 185). Sedangkan hadis menjelaskan “Apabila kalian melihat (ru'yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru'yah itu maka berbukalah.” (H.R Muslim). Jadi hadis bayam At-Taqrir berarti menetapkan. 2. Bayam At-Tafsir Fungsi perincian dan penafsiran Al-Qur’an, yaitu dengan cara merinci yang mujmal, membatasi yang mutlak, mengkhususkan yang umum dan menjelaskan yang musykil. Hadis digunakan untuk merinci : A. Merinci yang Mujmal Contoh tentang kewajiban sholat dalam surat An-Nisa 130 فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا Artinya : “maka dirikanlah sholat itu sesungguhnya sholat itu adalah Fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang ya...

Bagi Hasil

Nama : Siskha Indri Saputri Nim  : 63030180054 A. Bagi Hasil dibagi menjadi 2.  1. Mudharabah  Secara bahasa mudharabah diambil dari kata al-dharb fial-Ardh,yang berarti perjalanan untuk berniaga. Jadi pengertiaan mudharabah adalah akad kerjasama dimana seseorang memberikan modal sepenuhnya dan ada yang mengelola modal atau orang yang menjalankan usahanya dengan keuntungan dan kerugiaan disepakati di awal oleh kedua belah pihak. 2. Musyarakah  Secara bahasa musyarakah sering pula disebut dengan syirkah yang bermakna ihktilath(pencampuran),yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya tanpa dapat dibedakan diantara keduanya. Jadi musyarakah adalah akad kerjasama, sama-sama memberikan modal dan sama-sama menjalankan usahanya. Prinsip jual beli yang sah dalam Islam : 1. Selama tidak ada unsur penipuan 2. Selama tidak ada unsur spekulasi atau judi  3. Tidak ada unsur barang haram  4. Tidak ada unsur riba. B. Hadis tentang bagi...