1. Pengertian
Secara bahasa wakalah dipergunakan untuk beberapa makna antara lain hifzh (menjaga), tafwih (menyerahkan), dan I’timad (bersandar). Wakalah juga berarti mewakilkan. Secara istilah wakalah adalah mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada oranglain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan.
2. Landasan
A. Al-Quran
Salah satu dasar dibolehkannya wakalah adalah firman Allah SWT yang berkenaan dengan kisah Ash-habul Kahfi.
وَكَذَٰلِكَ بَعَثۡنَٰهُمۡ لِيَتَسَآءَلُواْ بَيۡنَهُمۡ ۚ قَالَ قَآئِلٌ مِّنۡهُمۡ كَمۡ لَبِثۡتُمۡ ۖ قَالُواْ لَبِثۡنَا يَوۡمًا أَوۡ بَعۡضَ يَوۡمٍ ۚ قَالُواْ رَبُّكُمۡ أَعۡلَمُ بِمَا لَبِثۡتُمۡ فَٱبۡعَثُوٓاْ أَحَدَكُم بِوَرِقِكُمۡ هَٰذِهِۦٓ إِلَى ٱلۡمَدِينَةِ فَلۡيَنظُرۡ أَيُّهَآ أَزۡكَىٰ طَعَامًا فَلۡيَأۡتِكُم بِرِزۡقٍ مِّنۡهُ وَلۡيَتَلَطَّفۡ وَلَا يُشۡعِرَنَّ بِكُمۡ أَحَدًا
“dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri, berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (di sini?)”, mereka menjawab: “Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari”, berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lembut-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.” (QS. Al-Kahfi[18]: 19)
B. Hadis
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ أَبَا رَافِعٍ وَرَجُلاً مِنَ اْلأَنْصَارِ، فَزَوَّجَاهُ مَيْمُوْنَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ (رواه مالك في الموطأ)
“bahwasanya Rasulullah saw mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mewakilinya untuk mengawinkan (qobul perkawinan Nabi dengan) dengan Maimunah binti al-Harits.” (HR. Malik dalam al-Muwaththa’)
C. Ijma
Para ulama sepakat wakalah diperbolehkan. Bahkan mereka cenderung mensunnahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau tolong menolong atas dasar kebaikan dan taqwa.
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maaidah[5]: 2)
3. Rukun dan Syarat
A. Rukun Wakalah
a. Orang yang memberi kuasa (Al-Muwakkil)
b. Orang yang diberi kuasa (al-Wakil)
c. Objek/perkara/hal yang dikuasakan (al-Taukil)
d. Pernyataan Kesepakatan (Ijab dan Qabul)
B. Syarat Wakalah
a. Pekerjaan/urusan itu dapat diwakilkan atau digantikan oleh orang lain
b. Pekerjaan itu dimiliki oleh muwakkil sewaktu akad wakalah.
c. Pekerjaannya itu diketahui secara jelas.
d. Shigat, hendaknya berupa lafal yang menunjukkan arti mewakilkan yang diiringi kerelaan dari muwakkil seperti "saya wakilkan atau serahkan pekerjaan ini kepada kamu untuk mengerjakan pekerjaan ini" kemudian diterima oleh wakil.
4. Berakhirnya Wakalah
- Ketika salah satu pihak yang berwakalah itu wafat atau gila.
- Apabila maksud yang terkandung dalam wakalah itu sudah selesai pelaksanaannya atau dihentikan maksud dari pekerjaan tersebut.
- Diputuskannya wakalah tersebut oleh salah satu pihak yang menerima kuasa dan berakhir karena hilangnya kekuasaannya atau hak pemberi kuasa atas sesuatu obyek yang dikuasakan.
- Dihentikannya aktivitas/pekerjaan dimaksud oleh kedua belah pihak.
- Pembatalan akad oleh pemberi kuasa terhadap penerima kuasa, yang diketahui oleh penerima kuasa.
5. Teknik Pelaksanaan
Pelaksanaan akad wakalah pada dasarnya dibenarkan untuk disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat, tetapi yang terpenting adalah pihak yang member kuasa adalah pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan tersebut, pihak yang mewakilkan hanya perantara, atau wakil atas kegiatan yang dilakukan, artinya kegiatan tersebut dapat dikategorikan sah apabila pihak yang memberikan kuasa ada, atau hidup dan karenanya wakil dianggap sah pula apabila terdapat persetujuan atau pengesahan akan pekerjaan mewakilkan tersebut
Dalam pelaksanaannya di Perbankan Syariah akad Wakalah memiliki berbagai bentuk dalam pelayanan jasa perbankan yang dapat berbentuk sebagai berikut:
1. Transfer Uang ( Wesel pos, Transfer dengan cabang suatu bank, Transfer ATM)
2. Collection (Inkaso). Yaitu kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
4. Penitipan. Yaitu akad pendelegasian pembelian barang, terjadi apabila seseorang menunjuk orang orang lain sebagai pengganti dirinya untuk membeli sejumlah harung dengan menyerahkan uang dengan harga penuh sesuai dengan harga barang yang akan dibeli dalam kontrak Wadiah.
5. Letter of Credit (L/C). Yaitu surat pernyataan akan memhayar kepada yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Importir Eksportir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah L/C syariah dalam pelaksanaannya dapat menggunakan akad-akad Wakalah bil Ujrah, Qurdh, Murabahah, Salam Istishna", Mudharabah, Musyarakah, dan Hawalah, ijarah.
Semoga selalu istiqomah dalam berkarya, ditunggu karya-karya selanjutnya...
BalasHapus