Langsung ke konten utama

HADIST, KHABAR, SUNNAH, ATSAR

Nama : Siskha Indri Saputri
NIM.   : 63030180054
Prodi  : Akuntansi Syariah

Hadist menurut bahasa adalah sesuatu yang baru atau berita. Sedangkan hadist menurut istilah adalah segala sesuatu yang disandarkan pada nabi Saw, baik ucapan, perbuatan, ketetapan, sifat diri, atau sifat pribadinya. Setiap muslim memiliki tanggung jawab untuk mengajarkan tentang hadist maupun Al-Qur’an.

Khabar secara bahasa adalah kabar, perintah, informasi, sesuatu yang disampaikan seseorang kepada orang lain. Sedangkan secara istilah Khabar adalah sama dengan hadist menurut jumhur ulama, namun ada juga yang membedakan Khabar dengan hadist beda yaitu hadist dari nabi Khabar bisa untuk nabi atau untuk yang lain.

Sunnah dalam hadits berbeda dengan Sunnah fiqih. Menurut bahasa Sunnah dalam hadist adalah pola yang telah mentradisi baik atau jelek. Contohnya : tradisi TPQ, nabi makan menggunakan 3 jari. Tradisi yang baik akan mendapatkan amalan yang baik bagi orang yang mengajarkan apabila   buruk maka sebaliknya. Sedangkan Sunnah menurut istilah adalah segala sesuatu yang dinisbahkan kepada nabi atau segala yang dinisbahkan kepada sahabat dan tabi'in.

Atsar berasal dari kata-kata Astaratul al-hadist (aku meriwayatkan hadits). Atsar secara bahasa yaitu sisa, bekas, mantan, dampak,labet. Secara istilah Atsar adalah hadist namun ada juga yang menyatakan beda. Perbedaannya : jika hadits hanya untuk nabi sedang atsar bisa untuk nabi dan yang lain.

Jamahur ulama menyatakan hadiss, Khabar, atau Sunnah itu semua adalah dasar.

Ulumul Hadist, Ilmu mustholah hadist didirikan demi suatu tujuan memelihara Hadist nabi dari kecampuradukan, manipulasi, dan pendustaan. Faedahnya : Islam terpelihara dari perusahaan dan pencemaran; Menghindarkan dari ancaman periwayatan hadits yang sembarangan; Memberantas khurafat yang disebarkan Bani Israel dan kaum lainnya dengan mengarang cerita-cerita yang fiktif. Sumber hukum di dalam agama Islam masih terjaga karena memiliki jalur periwayatan yang terpercaya sampai kepada nabi Muhammad saw.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kedudukan dan Hubungan Hadist Terhadap Al-Qur’an

Hadist memiliki kedudukan terhadap Al-Qur’an 1. Bayam At-Taqrir Menetapkan juga memperkuat dari apa yang sudah diterangkan dalam Al-Qur’an. Contoh : Qs Al Baqarah 185 yang artinya : “ Maka barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan hendaklah ia berpuasa. “ (QS Al-Baqarah 185). Sedangkan hadis menjelaskan “Apabila kalian melihat (ru'yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru'yah itu maka berbukalah.” (H.R Muslim). Jadi hadis bayam At-Taqrir berarti menetapkan. 2. Bayam At-Tafsir Fungsi perincian dan penafsiran Al-Qur’an, yaitu dengan cara merinci yang mujmal, membatasi yang mutlak, mengkhususkan yang umum dan menjelaskan yang musykil. Hadis digunakan untuk merinci : A. Merinci yang Mujmal Contoh tentang kewajiban sholat dalam surat An-Nisa 130 فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا Artinya : “maka dirikanlah sholat itu sesungguhnya sholat itu adalah Fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang ya...

Bagi Hasil

Nama : Siskha Indri Saputri Nim  : 63030180054 A. Bagi Hasil dibagi menjadi 2.  1. Mudharabah  Secara bahasa mudharabah diambil dari kata al-dharb fial-Ardh,yang berarti perjalanan untuk berniaga. Jadi pengertiaan mudharabah adalah akad kerjasama dimana seseorang memberikan modal sepenuhnya dan ada yang mengelola modal atau orang yang menjalankan usahanya dengan keuntungan dan kerugiaan disepakati di awal oleh kedua belah pihak. 2. Musyarakah  Secara bahasa musyarakah sering pula disebut dengan syirkah yang bermakna ihktilath(pencampuran),yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya tanpa dapat dibedakan diantara keduanya. Jadi musyarakah adalah akad kerjasama, sama-sama memberikan modal dan sama-sama menjalankan usahanya. Prinsip jual beli yang sah dalam Islam : 1. Selama tidak ada unsur penipuan 2. Selama tidak ada unsur spekulasi atau judi  3. Tidak ada unsur barang haram  4. Tidak ada unsur riba. B. Hadis tentang bagi...