Langsung ke konten utama

Bagi Hasil

Nama : Siskha Indri Saputri

Nim  : 63030180054


A. Bagi Hasil dibagi menjadi 2. 

1. Mudharabah 

Secara bahasa mudharabah diambil dari kata al-dharb fial-Ardh,yang berarti perjalanan untuk berniaga. Jadi pengertiaan mudharabah adalah akad kerjasama dimana seseorang memberikan modal sepenuhnya dan ada yang mengelola modal atau orang yang menjalankan usahanya dengan keuntungan dan kerugiaan disepakati di awal oleh kedua belah pihak.

2. Musyarakah 

Secara bahasa musyarakah sering pula disebut dengan syirkah yang bermakna ihktilath(pencampuran),yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya tanpa dapat dibedakan diantara keduanya. Jadi musyarakah adalah akad kerjasama, sama-sama memberikan modal dan sama-sama menjalankan usahanya.

Prinsip jual beli yang sah dalam Islam :

1. Selama tidak ada unsur penipuan

2. Selama tidak ada unsur spekulasi atau judi 

3. Tidak ada unsur barang haram 

4. Tidak ada unsur riba.


B. Hadis tentang bagi hasil

a. Mudharabah 

Al-Quran

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ 

Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (Al-Baqarah ayat 198)

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya “ Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (Al-Jumuah ayat 10)

Hadis 

“Diceritakan kepada kami Hasan bin Ali al-Khallal,diceri takan kepada kami Bisri bin Tsabital-Bazzar,diceritakan kepada kami Nashrbinal-Qasim dari Abdurrahman bin Daud,dari Shalih bin Shuhaib r.a.bahwa Rasulullah saw.bersabda: “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan yaitu jual beli secara tangguh,muqaradhah(mudharabah),dan mencampurgandum dengan tepung untuk keperluan rumah,bukan untuk dijual.”(HR Ibnu Majah no.2280, kitab at-Tijarah). 

HR.Thabrani dari Ibnu Abbas:“Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepadamu dharibny aagar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah,serta tidak membeli hewan ternak.Jika persyaratan itu dilanggar,ia(mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah,beliau membenarkannya.” Ijma’:

Diriwayatkan oleh sejumlah sahabat menyerahkan(kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tidak seorangpun mengingkari mereka. Karenannya,hal itu dipandang sebaga iijma‟.

b. Musyarakah

Al-Quran 

وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ

Artinya : “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini" (Q.S Shaad ayat 24)

Hadis

“Allah swt,berfirman:Aku adalah pihak ketiga dari orang yang berserikat selama satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain.“Jika sala satu pihak telah berkhianat,aku keluar dari mereka.(HR.Abu Daud dari Abu Hurairah).

Ijma

Ibnu Qudamah dalam kitabnya,al Mughni,telah berkata:“Kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi masyarakat secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam bebera paelemen darinya.


C. Metode perhitungan bagi hasil:

1. Bagi Hasil Dengan Menggunakan Revenue Sharing

Dasar perhitungan bagi hasil dengan menggunakan metode ini adalah perhitungan bagi hasil yang didasarkan atas penjualan atau pendapatan kotor atas usaha sebelum dikurangi dengan biaya.Bagi hasil dalam revenue sharing dihitung dengan mengalikan nisbah yang telah disetujui dengan pendapatan bruto.

2. Bagi Hasil Dengan Menggunakan Profit Loss Sharing

Dasar perhitungan bagi hasi ldengan metode ini adalah bagi hasil yang dihitung dari laba atau rugi usaha. Kedua pihak memperoleh bagi hasilatas usaha mudharib dan ikut menanggung kerugian jika mudarib mengalami kerugian.

Tahap yang digunakan untuk bagi hasil antara lain:

1. Metode yang digunakan adalah metode revenue sharing.

2. Memilih antara dana yang berasal dari investasi mudharabah dengan selain investasi mudharabah.

3. Menjumlahkan semua dana yang berasal dari investasi mudharabah baik tabungan dan deposito.

4. Menghitung rata-rata pembiayaan pada bulan laporan. Rata-rata pembiayaan berasal dari semua jenis pembiayaan dengan bernagai jenis akad.

5. Menjumlahkan pendapatan pada bulan laporan yang terdiri dari pendapatan bagi hasil,margin keuntungan,dan pendapatan sewa.

6. Mengurangi total investasi mudharabah sebesar presentase tertentu sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.

7. Menentukan pendapatan yang akan dibagi hasil antara nasabah dengan bank. 

8. Bagi hasil masing-masing investasi mudharabah dihitung dengan menggunakan income distribution dengan nisbah masing-masing dana investasi, kemudian dikalikan dengan perbandingan anatara investasi mudharabah tertentu dengan total dana investasi mudharabah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rahn

Nama : Siskha Indri Saputri Nim.   : 63030180054 1. Pengertian Rahn Rahn dalam bahasa indonesia biasanya disebut gadai. Sedangkan dalam syari’ah rahn adalah memegang sesuatu yang mempunyai nilai. Rahn adalah suatu sistem dalam mu’amalah dimana pihak yang satu memberikan pinjaman dan pihak yang kedua menyimpan barang berharga atau bernilai sebagai jaminan atas pinjaman terhadap orang yang menerima gadai. 2. Dalil tentang rahn a. Al-Qur’an QS Al-Baqarah ayat 283 وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ Artinya :“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu´amalah tidak secara tunai)  sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika seb...

Hadis Tentang Murabahah

Nama : Siskha Indri S NIM   : 63030180054 A. Pengertian Murabahah Murabahah secara etimologi berasal dari kata keuntungan (ribhun). Sedangkan  secara terminologi, istilah murabahah didefinisikan sebagai prinsip jual beli dimana harga jualnya terdiri atas harga pokok barang ditambah  nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati.  Dalam menjual barang harus menunjukkan harga pokok sesuai dengan harga aslinya, kemudian menentukan seberapa besar keuntungan yang akan didapatkan. Untuk mengetahui seberapa besar harga pokok dan keuntungan dinyatakan dalam bentuk nominal atau presentase agar memudahkan dalam jual beli. Ketika melakukan jual beli hal yang harus diperhatikan adalah bersikap jujur dan tidak merugikan antar sesama. Semua itu bertujuan untuk menjaga kemaslakhatan umat agar menumbuhkan sikap tolong-menolong antar sesama. B. Landasan Hadis dalam Murabahah : …وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا Artinya : “ Allah telah menghalalkan jual beli dan me...