Langsung ke konten utama

Kedudukan dan Hubungan Hadist Terhadap Al-Qur’an

Hadist memiliki kedudukan terhadap Al-Qur’an

1. Bayam At-Taqrir

Menetapkan juga memperkuat dari apa yang sudah diterangkan dalam Al-Qur’an. Contoh : Qs Al Baqarah 185 yang artinya : “ Maka barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan hendaklah ia berpuasa. “ (QS Al-Baqarah 185). Sedangkan hadis menjelaskan “Apabila kalian melihat (ru'yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru'yah itu maka berbukalah.” (H.R Muslim). Jadi hadis bayam At-Taqrir berarti menetapkan.

2. Bayam At-Tafsir

Fungsi perincian dan penafsiran Al-Qur’an, yaitu dengan cara merinci yang mujmal, membatasi yang mutlak, mengkhususkan yang umum dan menjelaskan yang musykil. Hadis digunakan untuk merinci :

A. Merinci yang Mujmal

Contoh tentang kewajiban sholat dalam surat An-Nisa 130

فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Artinya : “maka dirikanlah sholat itu sesungguhnya sholat itu adalah Fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. 

Sedangkan hadis nabi menjelaskan “ Sholat lah kalian sebagaimana kalian melihatku sholat.” (H.R Bukhori)

B. Membatasi yang Mutlak

Contoh Ayat yang berkenaan potong tangan dalam ayat QS. Al Maidah 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا  

Artinya: laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” Arti ini dibatasi oleh hadis bahwa yang dipotong hanya sampai pergelangan tangan.

C. Mengkhususkan yang umum

Contoh ayat yang berkaitan dengan waris dalam QS An-Nisa 11 

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Artinya : “ Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.”

Ayat di atas masih bersifat umum, tetapi Rasulullah mengkhususkan bahwa warisan hanya berlaku pada sesama muslim dan lain sebagainya. Tetapi jika orang tua muslim dan anak non-muslim maka anak tidak berhak mendapatkan warisan, namun jika orang tua muslim dan anaknya juga muslim maka anak berhak akan warisan. 

D. Menjelaskan lafadz yang musykil 

Ada lafadz dalam Al-Qur’an yang tidak diketahui makannya secara jelas kecuali setelah mendengar keterangan dari Nabi Saw.

Contoh pada QS Al-Isyiqaq 8 

فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا

Kemudian nabi menjelaskan “ Barang siapa diberikan kitabnya sebelah kanan maka ia akan mendapat hisab yang mudah, Rasullullah bersabda yang dimaksud ayat itu adalah amal yang diperlihatkan dan tidaklah seseorang hisbahnya diperdebatkan melainkan ia akan di hisab. (H.R. Bukhori).

3. Bayam At-Tasyir

Memiliki maksud untuk mewujudkan hukum atau aturan yang tidak didapatkan di dalam Al-Qur’an secara eksplisit. Misalnya hukum merajam wanita yang masih perawan, tentang hak waris anak, tentang masalah hukum ekonomi.

4. Bayam An-Nasakh

Untuk menghapus ketentuan yang ada dan ketentuan yang lain karena suatu permasalahan yang baru namun tentunya bukan menghapus isi dan substansi Al-Qur’an , hanya saja masalah teknisnya yang berbeda.

Hubungan hadist dan Al-Qur’an :

1. Hadist sesuai dengan Al Qur’an dari berbagai segi

2. Hadist sebagi penjelas maksud Al Qur’an dan penafsirannya

3. Hadist menentukan suatu hukum wajib atau haram pada sesuatu yang Al Qur’an haramkan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rahn

Nama : Siskha Indri Saputri Nim.   : 63030180054 1. Pengertian Rahn Rahn dalam bahasa indonesia biasanya disebut gadai. Sedangkan dalam syari’ah rahn adalah memegang sesuatu yang mempunyai nilai. Rahn adalah suatu sistem dalam mu’amalah dimana pihak yang satu memberikan pinjaman dan pihak yang kedua menyimpan barang berharga atau bernilai sebagai jaminan atas pinjaman terhadap orang yang menerima gadai. 2. Dalil tentang rahn a. Al-Qur’an QS Al-Baqarah ayat 283 وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ Artinya :“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu´amalah tidak secara tunai)  sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika seb...

Hadis Tentang Murabahah

Nama : Siskha Indri S NIM   : 63030180054 A. Pengertian Murabahah Murabahah secara etimologi berasal dari kata keuntungan (ribhun). Sedangkan  secara terminologi, istilah murabahah didefinisikan sebagai prinsip jual beli dimana harga jualnya terdiri atas harga pokok barang ditambah  nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati.  Dalam menjual barang harus menunjukkan harga pokok sesuai dengan harga aslinya, kemudian menentukan seberapa besar keuntungan yang akan didapatkan. Untuk mengetahui seberapa besar harga pokok dan keuntungan dinyatakan dalam bentuk nominal atau presentase agar memudahkan dalam jual beli. Ketika melakukan jual beli hal yang harus diperhatikan adalah bersikap jujur dan tidak merugikan antar sesama. Semua itu bertujuan untuk menjaga kemaslakhatan umat agar menumbuhkan sikap tolong-menolong antar sesama. B. Landasan Hadis dalam Murabahah : …وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا Artinya : “ Allah telah menghalalkan jual beli dan me...

HADIST, KHABAR, SUNNAH, ATSAR

Nama : Siskha Indri Saputri NIM.   : 63030180054 Prodi  : Akuntansi Syariah Hadist menurut bahasa adalah sesuatu yang baru atau berita. Sedangkan hadist menurut istilah adalah segala sesuatu yang disandarkan pada nabi Saw, baik ucapan, perbuatan, ketetapan, sifat diri, atau sifat pribadinya. Setiap muslim memiliki tanggung jawab untuk mengajarkan tentang hadist maupun Al-Qur’an. Khabar secara bahasa adalah kabar, perintah, informasi, sesuatu yang disampaikan seseorang kepada orang lain. Sedangkan secara istilah Khabar adalah sama dengan hadist menurut jumhur ulama, namun ada juga yang membedakan Khabar dengan hadist beda yaitu hadist dari nabi Khabar bisa untuk nabi atau untuk yang lain. Sunnah dalam hadits berbeda dengan Sunnah fiqih. Menurut bahasa Sunnah dalam hadist adalah pola yang telah mentradisi baik atau jelek. Contohnya : tradisi TPQ, nabi makan menggunakan 3 jari. Tradisi yang baik akan mendapatkan amalan yang baik bagi orang yang mengajarkan apabila  ...