Hadist memiliki kedudukan terhadap Al-Qur’an
1. Bayam At-Taqrir
Menetapkan juga memperkuat dari apa yang sudah diterangkan dalam Al-Qur’an. Contoh : Qs Al Baqarah 185 yang artinya : “ Maka barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan hendaklah ia berpuasa. “ (QS Al-Baqarah 185). Sedangkan hadis menjelaskan “Apabila kalian melihat (ru'yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru'yah itu maka berbukalah.” (H.R Muslim). Jadi hadis bayam At-Taqrir berarti menetapkan.
2. Bayam At-Tafsir
Fungsi perincian dan penafsiran Al-Qur’an, yaitu dengan cara merinci yang mujmal, membatasi yang mutlak, mengkhususkan yang umum dan menjelaskan yang musykil. Hadis digunakan untuk merinci :
A. Merinci yang Mujmal
Contoh tentang kewajiban sholat dalam surat An-Nisa 130
فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya : “maka dirikanlah sholat itu sesungguhnya sholat itu adalah Fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Sedangkan hadis nabi menjelaskan “ Sholat lah kalian sebagaimana kalian melihatku sholat.” (H.R Bukhori)
B. Membatasi yang Mutlak
Contoh Ayat yang berkenaan potong tangan dalam ayat QS. Al Maidah 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
Artinya: laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” Arti ini dibatasi oleh hadis bahwa yang dipotong hanya sampai pergelangan tangan.
C. Mengkhususkan yang umum
Contoh ayat yang berkaitan dengan waris dalam QS An-Nisa 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
Artinya : “ Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.”
Ayat di atas masih bersifat umum, tetapi Rasulullah mengkhususkan bahwa warisan hanya berlaku pada sesama muslim dan lain sebagainya. Tetapi jika orang tua muslim dan anak non-muslim maka anak tidak berhak mendapatkan warisan, namun jika orang tua muslim dan anaknya juga muslim maka anak berhak akan warisan.
D. Menjelaskan lafadz yang musykil
Ada lafadz dalam Al-Qur’an yang tidak diketahui makannya secara jelas kecuali setelah mendengar keterangan dari Nabi Saw.
Contoh pada QS Al-Isyiqaq 8
فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا
Kemudian nabi menjelaskan “ Barang siapa diberikan kitabnya sebelah kanan maka ia akan mendapat hisab yang mudah, Rasullullah bersabda yang dimaksud ayat itu adalah amal yang diperlihatkan dan tidaklah seseorang hisbahnya diperdebatkan melainkan ia akan di hisab. (H.R. Bukhori).
3. Bayam At-Tasyir
Memiliki maksud untuk mewujudkan hukum atau aturan yang tidak didapatkan di dalam Al-Qur’an secara eksplisit. Misalnya hukum merajam wanita yang masih perawan, tentang hak waris anak, tentang masalah hukum ekonomi.
4. Bayam An-Nasakh
Untuk menghapus ketentuan yang ada dan ketentuan yang lain karena suatu permasalahan yang baru namun tentunya bukan menghapus isi dan substansi Al-Qur’an , hanya saja masalah teknisnya yang berbeda.
Hubungan hadist dan Al-Qur’an :
1. Hadist sesuai dengan Al Qur’an dari berbagai segi
2. Hadist sebagi penjelas maksud Al Qur’an dan penafsirannya
3. Hadist menentukan suatu hukum wajib atau haram pada sesuatu yang Al Qur’an haramkan.
Komentar
Posting Komentar