Nama : Siskha Indri Saputri
Nim. : 63030180054
1. Pengertian Rahn
Rahn dalam bahasa indonesia biasanya disebut gadai. Sedangkan dalam syari’ah rahn adalah memegang sesuatu yang mempunyai nilai. Rahn adalah suatu sistem dalam mu’amalah dimana pihak yang satu memberikan pinjaman dan pihak yang kedua menyimpan barang berharga atau bernilai sebagai jaminan atas pinjaman terhadap orang yang menerima gadai.
2. Dalil tentang rahn
a. Al-Qur’an
QS Al-Baqarah ayat 283
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Artinya :“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu´amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
b. Hadist
Dalam Sunnah Rasulullah SAW dapat ditemukan dalam ketentuan Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhori:(Abi Abdillah Muhammad bin Isma”il Al Bukhori)
عَنْ عَا ئِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْھَا قَا لَتِ اشْتَرَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَیْھِ وَسَلَّمَ مِنْ یَھُودِيِّ طَعَامًا
وَرَھَنَھُ دِرْعَھُ . ( رواه البخاري)
Artinya: Dari Aisyah r.a. dia berkata “Rasulullah saw membeli dari orang Yahudi dan beliau menggadaikan baju besi miliknya kepada si Yahudi itu”
Hadist Nabi riwayat al-Syafi’I, al-Daruquthni, dan Ibnu Majjah dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: “Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya.
c. Ijma’ Ulama
Adapun beberapa ulama yang membolehkan hukum Rahn (gadai), antara lain yaitu : Pendapat Ibnu Qudamah, "Mengenai dalil ijma' umat Islam sepakat (ijma') bahwa secara garis besar akad rahn (gadai/penjaminan utang) diperbolehkan." (Fatwa DSN-MUI/IV/92/2014). Pendapat al-Khatib al-Syirbini : "Mayoritas ulama (selain Ahmad, pen) berpendapat bahwa penerima gadai tidak boleh memanfaatkan barang gadai sama sekali." (Fatwa DSN-MUI/IV/92/2014).
3. Syarat Rahn
1. Berakal, sudah baligh, tidak dalam pakasaan atau tidak terpaksa.
2. Harus cakap hukum sesuai dengan Pasal 330KHES.
3. Syarat yang menjadi objek jual beli :
a) Barang yang digadai harus nyata dan benar-benar ada.
b) Objek transaksi berupa barang yang dinilai, halal, dapat dimiliki secara sah dan kepemilikannya sempurna.
c) Objek harus bisa diserahkan pada saat transaksi berlangsung.
d) BarangBarang yang digadaikan harus tahan lama dan tidak mudah rusak.
4. Tekni pelaksanaan rahn
• Adanya transaksi utang debitur kepada kreditur yang disertai jaminan berupa harta bergerak yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur.
• Utang itu dikenai bunga yang disebut sewa modal, yang dihitung berdasar prosentase tertentu dikalikan jumlah utangnya dan dihitung per satuan jangka waktu tertentu.
• Gadai hanya dapat dilakukan atas harta bergerak termasuk surat-surat berharga jika surat-surat berharga.
• Benda atau barang yang dijadikan agunan harus dikuasai oleh kreditur, misal pegadaian atau bank.
• Gadai yang diadakan harus dengan persetujuan antara kreditur (pegadaian atau bank) dengan debitur (nasabah) pemilik benda (harta bergerak) tersebut
• Gadai diadakan dimaksudkan untuk menjamin pelunasan utang dan semua kewajiban yang timbul dari utang tersebut menjadi kewajiban debitur kepada krediturnya.
• Adanya transaksi utang debitur kepada kreditur yang disertai jaminan berupa harta bergerak yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur.
• Utang itu dikenai bunga yang disebut sewa modal, yang dihitung berdasar prosentase tertentu dikalikan jumlah utangnya dan dihitung per satuan jangka waktu tertentu.
• Gadai hanya dapat dilakukan atas harta bergerak termasuk surat-surat berharga jika surat-surat berharga.
• Benda atau barang yang dijadikan agunan harus dikuasai oleh kreditur, misal pegadaian atau bank.
• Gadai yang diadakan harus dengan persetujuan antara kreditur (pegadaian atau bank) dengan debitur (nasabah) pemilik benda (harta bergerak) tersebut.
• Gadai diadakan dimaksudkan untuk menjamin pelunasan utang dan semua kewajiban yang timbul dari utang tersebut menjadi kewajiban debitur kepada krediturnya.
Komentar
Posting Komentar